Jumat, 20 Januari 2012

KETENTUAN PELAKSANAAN UAMBAN 2012

Untuk mengukur ketercapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan standar kompetensi, perlu dilakukan penilaian hasil belajar peserta didik pada akhir satuan pendidikan. Penilaian hasil belajar tersebut dilakukan melalui Ujian Nasional dan Ujian Madrasah.
Ketentuan pelaksanaan maupun Standar Kompetensi Lulusan UAMBN tahun 2012 untuk Madrasah Aliyah silahkan diunduk pada tautan berikut :

 
© free template by Blogspot tutorial