Setiap siswa MA NU 06 Cepiring dinyatakan naik kelas apabila memenuhi persyaratan kenaikan kelas sebagai berikut:
A. KENAIKAN dari KELAS X (sepuluh) ke KELAS XI (sebelas):
- Kenaikan kelas ditentukan berdasarkan kesimpulan akhir ketuntasan belajar setiap mata pelajaran pada semester 2 (dua).
- Seluruh mata pelajaran mencapai ketuntasan, atau maksimal mata pelajaran yang tidak tuntas sebanyak 3 (tiga).
- Mengikuti dan memiliki nilai ekstrakurikuler yang diselenggarakan oleh sekolah minimal 1 (satu) ekstrakurikuler pada setiap semester.
- Tidak memiliki nilai “Akhlak Mulia dan Kepribadian” = ‘Kurang Baik’
- Kenaikan kelas ditentukan berdasarkan kesimpulan akhir ketuntasan belajar setiap mata pelajaran pada semester 2 (dua).
- Seluruh mata pelajaran mencapai ketuntasan, atau maksimal mata pelajaran yang tidak tuntas sebanyak 3 (tiga), tetapi bukan pada mata pelajaran ciri khas program studi.
- Mengikuti dan memiliki nilai ekstrakurikuler yang diselenggarakan oleh sekolah minimal 1 (satu) ekstrakurikuler pada setiap semester.
- Tidak memiliki nilai “Akhlak Mulia dan Kepribadian” = ‘Kurang Baik’
Pemilihan jurusan atau program studi dilakukan pada akhir semester 2 (dua) kelas X (sepuluh). Syarat penentuan/pemilihan jurusan atau program studi adalah sebagai berikut:
- Nilai rata-rata aspek Kognitif (PPK) setiap mata pelajaran program IPA/IPS pada semester 1 (satu) dan 2 (dua) minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol).
- Apabila ketentuan point ‘1’ tidak bisa terpenuhi, maka nilai rata-rata aspek Kognitif (PPK) seluruh mata pelajaran program IPA/IPS pada semester 1 (satu) dan 2 (dua) minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol).