Pasal
10 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”
Bahwa
guru yang profesional itu memiliki empat kompetensi atau standar
kemampuan yang meliputi kompetensi Kepribadian, Pedagogik, Profesional, dan
Sosial. Kompetensi guru adalah kebulatan pengetahuan , keterampilan dan
sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan
tugas sebagai agen pembelajaran. Sebagai agen pembelajaran maka guru
dituntut untuk kreatif dalam mnenyiapkan metode dan strategi yang cocok untuk
kondisi anak didiknya, memilih dan menetukan sebuah metode pembelajaran yang
sesuai dengan indikator pembahasan. Dengan sertifikasi dan predikat guru
profesional yang disandangnya, maka guru harus introspeksi diri apakah saya
sudah mengajar sesuai dengan cara-cara seorang guru profesional. Sebab
disadarai atau tidak banyak diantara kita para pendidik belum bisa menjadi guru
yang profesional sebagai mana yang diharapkan dengan adanya sertifikasi guru
sampai saat ini.
A.
Kompetensi kepribadian
Adalah
kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa,
arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak
mulia. Sub kompetensi dalam kompetensi kepribadian meliputi :
1.
Kepribadian yang mantap dan stabil
meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi guru, dan
memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
2.
Kepribadian yang dewasa yaitu
menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki
etod kerja sebagai guru.
3.
Kepribadian yang arif adalah menampilkan
tindakan yang didasarkan pada kemamfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat
dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
4.
Kepribadian yang berwibawa meliputi
memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadappeserta didik dan memiliki
perilaku yangh disegani.
5.
Berakhlak mulia dan dapat menjadi
teladan meliputibertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas,
suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
B.Kompetensi
Pedagogik
Kemampuan
pemahaman terhadappeserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran,
evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimilikinya. Sub kompetensi dalam kompetensi
Pedagogik adalah :
1.
Memahami peserta didik secara mendalam
yang meliputi memahami peserta didik dengan memamfaatkan prinsip-prinsip
perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal
ajar awal peserta didik.
2.
Merancang pembelajaran,teermasuk
memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran yang meliputi
memahmi landasan pendidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran,
menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik,
kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan
pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
3.
Melaksanakan pembelajaran yang meliputi
menata latar ( setting) pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang
kondusif.
4.
Merancang dan melaksanakan evaluasi
pembelajaran yang meliputi merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment)
proses dan hasil belajar secara berkesinambungan denga berbagai
metode,menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan
tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan memamfaatkan hasil
penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara
umum.
5.
Mengembangkan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensinya meliputi memfasilitasi peserta
didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik, dan memfasilitasipeserta
didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
C.
Kompetensi Profesional
Adalah
penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup
penguasaan materi kurikulummata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan
yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi
keilmuannya. Sub kompetensi dalam kompetensi Profesional adalah :
1.
Menguasai substansi keilmuan yang
terkait dengan bidang studi yang meliputi memahami materi ajar yang ada
dalam kurikulum sekolah, memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang
menaungi atau koheren dengan materi ajar, memahami hubungan konsep antar nmata
pelajaran terkait, dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan
sehari-hari.
2.
Menguasai struktur dan metode keilmuan
yang meliputi menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk
membperdalam pengetahuandan materi bidang studi.
D.Kompetensi
Sosial
adalah
kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta
didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat
sekitar